Jumat, 12 November 2010

Norming dalam kel External

  1. Tahap Norming (Penetapan aturan-aturan/nilai-nilai) dalam kelompok External
Dalam kelompok CAC, peran ketua kelompok diperlukan mampu mengambil keputusandari berbagai ide-ide atau gagasan-gagasan dari setiap anggota. Selain itu ketua kelompok juga harus tegas terhadap peraturan-peraturan yang telah disepakati sebelum menjadi anggota CAC,dan jujur dalam mengumpulkan kas kelompok untuk disumbangkan ke panti-panti asuhan.
Kelompok CAC ini belum mencapai tahap Performing (Penyempurnaan), karena setiap anggota atau hubungan personalnya tidak mencapai kesalingtergantungan antar anggota, bahkan setiap anggota ada yang tidak terlalu dekat karena jumlahnya mencapai 80 orang. Selama kelompok itu masih berjalan, tahapan adjourning tidak akan tercapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar